PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TANPA SPPT
DI DESA NGLEBO (SURUH)
Kategori Inovasi:
Peringkat 3 : Penyelenggaran Pemerintahan Desa
LATAR BELAKANG
Pajak adalah sumber utama pembangunan ekonomi sebuah negara. Sehinga, ketidaktertiban dalam membayar pajak bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi negara. Membayar pajak adalah kewajiban setiap wajib pajak, maka membayar pajak harus dilakukan dengan tertib sesuai masanya. Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin tahun semakin menurun maka perlunya terobosan dalam hal pembayaran pajak secara tertib dan tepat waktu.
Itulah yang mendorong Pemerintah Desa Nglebo Kecamatan Suruh melakukan inovasi untuk membantu warganya dalam membayar pajak yang lebih mudah. Program ini diberi judul “Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tanpa SPPT”. Berawal dari kondisi di mana masalah utama di Desa yang mendesak diselesaikan adalah bayak warga masyarakat yang tidak tertib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan berbagai sebabnya.
Masyarakat dalam hal membayar pajak PBB selalu terlambat, sehingga desa selaku pemungut pajak sering mendapat teguran bahkan sanksi dari kabupaten. Masalahnya, pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama suatu daerah. Pembangunan di suatu daerah tergantung pada besar kecilnya pendapatan daerah yang salah satunya berasal dari pajak. Oleh karena itu pembangunan yang selama ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagian besar merupakan hasil dari pembayaran pajak masyarakat itu sendiri.
“Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Tanpa SPPT” merupakan sebuah terobosan yang mampu memecahkan masalah di desa saat kondisi pembayaran pajak yang belum tertib dapat dipecahkan dengan cara melakukan pendekatan-pendekatan ke masyarakat dengan memberi penyadaran akan pentingnya pajak. Terobosan ini juga menanamkan kebiasaan menabung di setiap lingkungan RT dan tabungan tersebut nantinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Sementara tujuan utama dari Inovasi ini adalah pembayaran pajak PBB dapat lunas sebelum SPPT ada dengan acuan SPPT tahun sebelumnya.
Dalam hal apa inovasi desa dinilai kreatif dan inovatif? Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT merupakan satu-satunya terobosan dalam hal pembayaran pajak yang hanya ada di Desa Nglebo, dan setiap tahunnya pelunasan pembayaran pajak sering mendapatkan nomor 1 di Kabupaten Trenggalek.
Inovasi ini cukup berhasil karena lingkup keterlibatan masyarakat dalam inovasi ini cukup luas dan kuat, yang digerakkan oleh Tokoh-tokoh masyarakat tingkat RT bersinergi dengan jajaran Pemerintah Desa.
PELAKSANAAN
Langkah-langkah utama (kronologi) pelaksanaan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT di Desa Nglebo Kecamatan Suruh dapat digambarkan sebagai berikut:
Pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam Inovasi ini, antara lain:
Sumber daya yang digunakan dalam Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT ini antara lain, meliputi: Anggaran APBDesa untuk sosialisasi kepada masyarakat dan Iuran Tabungan di masing-masing lingkungan RT untuk merealisasikan pembayaran Pajak PBB sebelum adanya SPPT. Cara agar sumberdaya tersebut bisa dimobilisasi guna mendorong keberlanjutan Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT adalah menetapkan Inovasi ini sebagai inovasi yang selalu berskesinambungan.
HASIL KEGIATAN DAN MANFAAT
Terbosan yang dilakukan membawa hasil yang bisa membantu masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan membayar pajak. Hasil konkrit dari Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT, antara lain adalah erbayarnya Pajak PBB dengan tertib dan tepat waktu.
Pemerintah Desa Nglebo sendiri sudah dikenal sebagai pemerintah Desa sering nomor satu dalam pembayaran pajak PBB di kabupaten Trenggalek. Kesadaran masyarakat akan membayar Pajak PBB dan pajak pajak yang lain terus semakin membaik. Apalagi dengan adanya inovasi ini.
Kegiatan inovatif itu dikontrol oleh sistem atau mekanimse yang dijalankan untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi inovasi desa. Proses pemantauan dan evaluasi perkembangan Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT, adalah menugaskan BPD untuk memantau pelaksanaan inovasi ini di wilayah masing-masing dan melaporkan/menginformasikan kepada Kepala Desa.
Instrumen atau alat bantu yang digunakan untuk pemantauan dan evaluasi adalah Musyawarah Pemerintah desa dengan lembaga desa. Acara musyawarah ini dimanfaatkan salahsatunya sebagai kesempatan untuk memaparkan dan menganalisis perkembangan pelaksanaan inovasi ini.
Meskipun demikian selalu saja ada kendala yang harus dihadapi. Permasalahan dalam Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT adalah jumlah tagihan Pajak PBB yang belum diketahui jumlah persisnya sehingga setiap pelunasan tanpa SPPT yang didasarkan mengacu pada tahun sebelumnya selalu ada kekurangan untuk ketika SPPT keluar. Kendala itu dipecahkan dengan cara: Ketika ada kekurangan untuk membayar SPPT, maka uang kas RT yang dipakai.
Yang jelas kekurangan dari pelaksanaan kegiatan inovatif ini tak sebanding dengan besarnya manfaat yang didapatkan. Contoh konkrit yang dirasakan masyarakat setelah Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT dilaksanakan, antara lain adalah bahwa pembayaran pajak selalu lunas tepat waktu. Selain itu, dengan masyarakat menabung setiap bulannya, maka masyarakat tidak merasa berat ketika waktu pembayaran pajak tiba.
Dulunya, sebelum Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT, pembayaran pajak tidak bisa tepat waktu. Masyarakat merasa berat untuk membayar pajak ketika tagihan pajak tiba. Berbeda dengan kondisi setelah Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT diterapkan, di mana pembayaran pajak bisa tepat waktu, bahkan bisa lunas sebelum SPPT tiba. Maka masyarakat tidak merasa berat ketika waktu pembayaran pajak tiba.
TINDAK LANJUT DAN PENGEMBANGAN
Sebagai terobosan yang inovatif dan kreatif, tentunya inovasi desa Ngleno ini dapat direplikasi dan diadopsi di desa lain. Saat ini belum ada replikasi inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT secara masif di desa atau tempat lainnya. Supaya inovasi itu dapat diterapkan di desa lain, perlu diperhatikan hal-hal berikut :
Selain itu untuk Desa Nglebo yang telah mencapai prestasi melalui inovasi ini juga harus tetap melakukan upaya agar inovasi desa ini berkelanjutan (terus dijalankan hingga menghasilkan manfaat secara optimal). Dukungan yang diupayakan agar inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT berkelanjutan, antara lain:
Bagaimanapun, apa yang dilakukan oleh Desa Nglebo ini adalah kegiatan yang inspiratif. Kita bisa memetik pembelajaran yang berharga dari situ. Pembelajaran pertama yakni tahap yang paling mudah dalam pelaksanaannya adalah tahap ketika inovasi ini sudah berjalan baik, pembayaran Pajak PBB bisa dilakukan sebelun adanya SPPT ada. Pembelajaran kedua yakni tahap yang paling sulit adalah sosialisasi awal perlunya strategi inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT. Penyadaran akan pentingnya pembayaran pajak PBB secara tertib dan tepat waktu.
Yang perlu dipahami adalah bahwa kunci sukses dari Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT adalah komitmen Pemerintah Desa yang kuat, serta kesadaran masyarakat yang perlu harus dijaga dan dukungan stakeholders desa (BPD /lembaga desa terkait).
Inovasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tanpa SPPT dapat mengubah pola pikir kebiasaan masyarakat yang selama ini yang tak patuh dan tertib untuk membayar pajak, kini terbiasa membayar Pajak PBB dengan tertib dan tepat waktu bahkan bisa lunas sebelum SPPT ada.[]