Soetran Awards


Latar Belakang

Kebutuhan evaluasi dan pengukuran kinerja merupakan tren reformasi pemerintahan dunia. Setiap upaya pemerintah melaksanakan pembangunan, melayani masyarakat dan memberdayakan masyarakat perlu dievaluasi capaiannya, tak terkecuali pada tingkat desa. Kebutuhan evaluasi ini sejalan dengan Jiwa Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang mendorong pembangunan disentralkan pada tingkat desa.

UU 6/2016 juga menjamin “Otonomi Desa” yang secara tidak langsung ditetapkan dalam definisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perwujudannya, desa dibekali kewenangan yang cukup untuk mengelola pemerintahan, memberdayakan masyarakat, dan membangun (Pasal 18 dan 19 UU 6/2014). Selain itu, desa juga mendapat amanah untk mengelola dana desa dan alokasi dana desa yang bisa digunakan untuk mencapai target-target pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karenanya, secara normatif dan sumber daya anggaran desa sudah relatif memiliki sumber daya untuk membangun  dan maju.

Lebih dari sekadar penilaian ketercapaian, desa membutuhkan evaluasi dan pengukuran kinerja melalui kompetisi yang bisa mendorong percepatan kemajuan. Dalam konteks pemerintahan desa, kompetisi merupakan bentuk evaluasi alternatif. Desa diukur dan didorong kemampuannya merespon perubahan struktural, kultural dan global melalui berbagi terobosan atau inovasi yang dibuatnya. Maka, inovasi dan kompetisi inovasi relatif layak sebagai salah satu ukuran evaluasi kemajuan desa.

Pengertian

  1. Soetran Awards (Anugerah Soetran) adalah penghargaan yang diberikan untuk mengapresiasi upaya-upaya strategis dan unik desa-desa di Kabupaten Trenggalek dalam mendorong kemajuan desa. Penghargaan merupakan bagian dari instrumen evaluasi kinerja berbasis kompetisi inovasi yang tetap mempertahankan kearifan lokal desa.
  2. Inovasi desa adalah setiap respon kreatif (terobosan) pemerintah dan/atau masyarakat desa terhadap permasalahan atau keunggulan desa yang prospektif  (bisa diwujudkan) dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan (sustainability). Inovasi desa mencakup merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat desa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui definisi ini, maka, inovasi desa tidak harus merupakan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi desa hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi desa yang telah ada.
  3. Administrator Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut dengan Admin Kabupaten adalah pejabat yang ditugaskan oleh Bupati Trenggalek untuk mengelola Sistem Informasi Soetran Awards.
  4. Administrator desa yang selanjutnya disebut dengan Admin Desa adalah pejabat yang ditugaskan oleh kepala desa untuk mengelola usulan inovasi desa melalui Sitem Informasi Soetran Awards (SInSA).
  5. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BAPEMAS PEMDES) yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala organisasi perangkat daerah Kabupaten Trenggalek yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa.
  6. Tim FISIP UB adalah Tim Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) yang ditugaskan oleh Dekan FISIP UB untuk bekerjasama dan membantu penyelenggaraan Soetran Awards.
  7. Bupati adalah Bupati Trenggalek.
  8. Pemerintah desa adalah pemerintah desa sebagaimana didefinisikan dalam UU No 6 tahun 2014.

Prinsip

Prinsip inovasi desa yang dapat mengikuti Anugerah Soetran untuk Tata Kelola Inovatif Desa di Trenggalek:

  1. Tepat mendefinisikan masalah atau keunggulan desa
  2. Menawarkan pendekatan/cara baru dalam menyelesaikan masalah atau memanfaatkan keunggulan 
  3. Sudah diimplementasikan (minimal 1 tahun) dan menunjukkan hasil
  4. Menunjukkan potensi dampak yang prospektif (bisa diwujudkan)
  5. Berkelanjutan (dampak implementasinya)

Tujuan

Penyelenggaraan Soetran Awards bertujuan untuk: 

  1. Melindungi dan memanfaatkan kearifan lokal dan mendorong kemajuan desa
  2. Memotivasi perubahan positif melalui penganugerahan penghargaan dan penghargaan finansial
  3. Memunculkan efek kompetisi positif ke arah kemajuan desa
  4. Menciptakan efek diseminasi dan saling belajar good practices (praktik teladan)  antardesa
  5. Menjaring inovasi tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa dan  pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi desa di trenggalek 
  6. Menetapkan inovasi tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa dan  pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi desa di trenggalek yang diberikan penghargaan dalam rangka mendorong kemajuan desa.
  7. Menggunakan inovasi desa yang terpilih sebagai bahan untuk melakukan transfer (atau replikasi) pengetahuan inovasi desa.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Soetran Awards meliputi:

  1. Organisasi, peserta, dan sarana.
  2. Jenis, kategori, dan kriteria.
  3. Peningkatan kapasitas inovasi desa.
  4. Pemantauan dan evaluasi kemajuan desa berbasis inovasi desa secara berkelanjutan.