Mekanisme Seleksi

Selasa, 18 Juli 2017 - 14:04 WIB
  1. Penilaian Tahap I (Seleksi Administrasi)
    Untuk dapat memenuhi kualifikasi sebagai nominasi, inovasi desa yang diusulkan akan melalui penilaian tahap I, yaitu seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilakukan oleh Tim Admin Kabupaten dengan kriteria dokumen inovasi:
    • Relevan dengan salah satu kategori inovasi desa Soetran Awards
    • Kelengkapan dokumen inovasi desa pada aplikasi online atau non-online;
    • Telah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi desa sampai dengan pendaftaran secara online atau non-online;
    • Menyertakan kegiatan dalam satu tahun terakhir;
    • Proposal ditandatangani Kepala Desa dan diketahui Camat atau para pejabat Desa/Kecamatan terkait.
       
  2. Penilaian Tahap II (Desk Evaluation)
    Penilaian tahap II dilakukan oleh Tim Evaluasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian tahap II menghasilkan daftar pendek hasil penilaian proposal inovasi desa, yang dilakukan sebagai berikut:
    • Penilaian dilakukan oleh Tim Evaluasi.
    • Nilai rata-rata yang diberikan sesuai urutan besaran nilai (skala 1-100) dan diurutkan mulai dari hasil penilaian tertinggi.
    • Selanjutnya Tim Evaluasi menentukan 9 Inovasi Desa Terseleksi (Top 9) yang meliputi tiga kategori inovasi desa dari daftar pendek hasil penilaian tahap II. Tiap-tiap kategori inovasi diwakili oleh 3 (tiga) inovasi desa terseleksi. TOP 9 tersebut otomatis lolos ke penilaian tahap III (presentasi dan wawancara). Dalam menyeleksi TOP 9 dari daftar pendek hasil penilaian, Tim Evaluasi mempertimbangkan tiga pertimbangan sebagai berikut:
      • Dokumen inovasi mampu menunjukkan capaian penting dari inovasi desa dan layak memperoleh penghargaan dan menjadi acuan bagi transfer atau replikasi inovasi desa 
      • Diakui hasil dan manfaatnya oleh setidaknya masyarakat desa setempat (bisa ditunjukkan melalui hasil Survei kepada Masyarakat (apabila ada);
      • Layak publikasi atau telah dipublikasikan (apabila ada).
         
  3. Penilaian Tahap III (Presentasi dan Wawancara)
    Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan dalam Sidang Panelis secara terbuka dengan komponen dan unsur  sesuai dengan matriks berikut:
     
    No Komponen (K) Unsur (U) Nilai (N)
    (maks. 100)
    Perhitungan
    (KxUxN)
    Hasil
    1 Presentasi dan Wawancara (40%) Tampilan bahan presentasi, penguasaan materi presentasi, dan kejelasan jawaban      
    2 Materi (60%) a. Unsur inovasi      
        b. Kemanfaatan      
        c. Replikasi dan Keberlanjutan      
               
      Jumlah        
     
    • Admin Kabupaten mengundang inovasi desa yang lolos TOP 9 untuk menyampaikan presentasi sekaligus wawancara di hadapan Tim Panel Independen.
    • Masing-masing anggota Tim Panel Independen memberikan penilaian secara individual.
    • Hasil penilaian presentasi dan wawancara merupakan nilai rata-rata yang diberikan oleh anggota Tim Panel Independen.
       
  4. Penilaian Tahap IV (Verifikasi dan Observasi Lapangan)
    • Penilaian tahap IV dilakukan secara terbuka dan/atau tertutup atas pelaksanaan inovasi desa, dan dapat dilaksanakan sebelum dan /atau sesudah tahap III (Presentasi dan Wawancar)
    • Dalam hal secara terbuka, Tim Panel Independen dapat dan/atau menugaskan pihak lain melakukan verifikasi dan observasi lapangan dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
    • Tim Panel Independen dapat dan/atau menugaskan mystery shopper untuk melakukan observasi secara tertutup atau diam-diam, yang dilakukan terhadap inovasi desa dengan alasan tertentu untuk melihat kondisi nyata inovasi desa.
    • Hasil verifikasi dan observasi lapangan tersebut digunakan oleh Tim Panel Independen untuk menguatkan atau mengurangi hasil penilaian presentasi dan wawancara.
       
  5. Penilaian Tahap V (Penentuan Akhir)
    • Penilaian tahap V merupakan sidang Tim Panel Independen untuk menentukan hasil akhir 3 (tiga) inovasi desa  terbaik(TOP3) untuk tiga kategori inovasi desa dan/ atau TOP 9 secara keseluruhan yang akan mendapatkan Anugerah Soetran dari Bupati Trenggalek.  
    • Sidang Tim Panel Independen dilakukan secara tertutup dan dapat meminta klarifikasi dari unsur Pemkab Kabupaten Trenggalek, Tim Evaluasi, dan pihak lain yang dianggap perlu.
    • Sidang Tim Panel memutuskan hasil penilaian akhir dengan cara menjumlahkan 65% Hasil Penilaian Tim Evaluasi terhadap Proposal dan Kunjung Lapang serta 35% Hasil Penilaian Tim Panelis dalam presentasi dan wawancara.
    •  
  6. Kategori Penghargaan
    Soetran Awards 2017 memberikan 3 (tiga) penghargaan untuk 3 (tiga) kategori inovasi desa yang dikompetisikan, atau disebut dengan TOP 3, yaitu:
    • Desa Paling Inovatif dalam tata kelola pemerintahan Desa (Juara 1, 2, 3)
    • Desa Paling Inovatif dalam Pembangunan Desa (Juara 1, 2, 3)
    • Desa Paling Inovatif dalam Pengembangan Ekonomi Desa (juara 1, 2, 3)
    •  
  7. Ketentuan lain-lain
    Keputusan Tim Admin, Tim Evaluasi dan Tim Panel bersifat final.

Artikel Lainnya:


TAHAPAN SOETRAN AWARDS 2018

12/07/2018 - 09:11

JADWAL SOETRAN AWARDS 2017

18/07/2017 - 15:11

Publikasi dan Bimbingan Teknis

13/12/2016 - 18:33

Dokumen Inovasi Desa

09/12/2016 - 17:04