Jenis, Kategori, dan Kriteria Inovasi Desa

Jum'at, 09 Desember 2016 - 16:56 WIB

Jenis Inovasi Desa

Jenis inovasi desa dapat berupa:

  1. Kebijakan/program/kegiatan/mekanisme atau tata cara, dan bentuk inovasi lainnya yang memperkenalkan pendekatan baru atau unik yang bertujuan menyelesaikan satu masalah dan/atau memanfaatkan keunggulan di desa yang bisa berupa Inovasi desa bisa berupa inovasi yang langsung dirasakan hasil dan manfaatnya oleh masyarakat atau tidak langsung. 
  2. Kebijakan/program/kegiatan/mekanisme atau tata cara, dan bentuk inovasi lainnya yang memperkenalkan pendekatan baru atau unik yang merupakan hasil kerjasama antardesa.
  3. Kebijakan/program/kegiatan/mekanisme atau tata cara, dan bentuk inovasi lainnya yang memperkenalkan pendekatan baru atau unik yang inklusif, bersifat afirmatif, dan anti-diskriminasi terhadap praktik atau situasi ketidaksetaraan dalam masyarakat desa, misalnya inovasi yang berpihak pada penyandang disabilitas, perempuan, anak, orang miskin, dan lainnya.

Kategori Inovasi desa 

Inovasi desa dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori, yakni: 

  1. Inovasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi organisasi pemerintahan desa berupa terobosan peningkatan kompetensi Perangkat Desa, terobosan peningkatan ruang  peran BPD sebagai mitra pemerintah desa, terobosan arif peningkatan penghasilan Pemerintah Desa (perbaikan pemanfaatan aset desa); pengelolaan keuangan desa (efek dana desa) berupa terobosan pemanfaatan keuangan desa yang memiliki daya ungkit perbaikan kesejahteraan masyarakat desa, APB Des inklusif (tidak hanya fokus ke infrastruktur, melainkan pula mendorong efek sosial dan ekonomi desa; pro-miskin, pro-gender, pro-disabilitas, pro-anak); pengelolaan kekayaan milik desa berupa terobosan pemanfaatan aset desa sebagai sumber pendapatan asli desa, upaya-upaya pengamanan aset desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat lokal berupa terobosan dalam memberikan ruang partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam musyawarah desa dan fasilitasi kegiatan-kegiatannya, mendorong eksistensi dan peran Lembaga Adat lokal (jika ada); penyelenggaraan pelayanan publik berupa terobosan perbaikan Efisiensi dan efektifitas pelayanan publik desa, terobosan penanganan eksternalitas pelayanan publik desa (Diskriminasi, KKN), terobosan perbaikan partisipasi pelayanan publik desa,
  2. Inovasi pembangunan desa, meliputi peningkatan pembangunan desa berupa terobosan peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa (sensitif terhadap prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal), terobosan perbaikan kualitas  program dan/atau kegiatan pembangunan desa, terobosan transparansi dan/atau akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan desa; pemberdayaan masyarakat desa berupa terobosan perbaikan musyawarah desa sebagai arena partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan/pembangunan desa, terobosan peningkatan kualitas dan/atau kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa, terobosan menyediakan ruang pada masyarakat untuk mengawasi dan/atau memantau penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau pembangunan desa; Kerjasama antardesa berupa terobosan pembangunan yang bertumpu pada potensi antardesa, terobosan penyelesaian sengketa antardesa.
  3. Inovasi pengembangan ekonomi desa, meliputi pengelolaan badan usaha milik desa (BUM Des) berupa terobosan perbaikan kelembagaan dan/atau pengelolaan BUM Des, terobosan peningkatan modal dan kekayaan BUM Desa, terobosan pengembangan kegiatan usaha BUM Des, terobosan kerja sama BUM Desa; pengembangan ekonomi produktif desa berupa terobosan pengembangan sentra produksi produk desa, terobosan pengembangan industri rumahan (home industry) di desa, terobosan pengembangan jasa keuangan masyarakat, terobosan pengembangan peternakan dan perikanan desa, terobosan pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif; pengembangan ekonomi kreatif desa berupa terobosan pengembangan sentra produk unggulan kreatif, terobosan pengembangan kader kreatif, terobosan pengembangan komunitas kreatif.

Dalam rangka pengelompokkan tersebut, keikutsertaan dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Satu inovasi desa hanya dapat diajukan dalam satu kategori berdasarkan kriteria yang harus dipenuhi; atau
  2. Beberapa inovasi desa kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, namun dapat memilih berdasarkan kategori yang paling dominan.

 

Kriteria Inovasi Desa

Kriteria inovasi desa meliputi:

  1. Tepat mendefinisikan masalah atau keunggulan
    Bisa menunjukkan bahwa inovasi desa lahir dari kemampuan pemerintah desa dan/atau masyarakat desa membaca masalah atau peluang yang ada di desa, sehingga dibutuhkan terobosan untuk menyelesaikan atau memanfaatkannya demi kemajuan desa
     
  2. Menawarkan pendekatan/cara baru dalam menyelesaikan masalah atau memanfaatkan keunggulan
    Memperkenalkan ide yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah atau memanfaatkan keunggulan, atau kebijakan/program/kegiatan/mekanisme atau tata cara yang unik, atau modifikasi dari inovasi yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pengembangan ekonomi desa.
     
  3. Produktif
    Sudah diimplementasikan (minimal 1 tahun) dan menunjukkan hasil
     
  4. Berdampak
    Menunjukkan potensi dampak yang prospektif atau bisa memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan kemajuan desa
     
  5. Berkelanjutan
    Memberikan jaminan bahwa inovasi desa terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta produk hukum desa

Artikel Lainnya:


TAHAPAN SOETRAN AWARDS 2018

12/07/2018 - 09:11

JADWAL SOETRAN AWARDS 2017

18/07/2017 - 15:11

Mekanisme Seleksi

18/07/2017 - 14:04

Publikasi dan Bimbingan Teknis

13/12/2016 - 18:33

Dokumen Inovasi Desa

09/12/2016 - 17:04